DPP LSM Kampak Kabupaten Cirebon Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Menimpa Anak di Bawah Umur

- 9 Juni 2024, 18:53 WIB
Ketua DPP LSM Kampak, Satori (tengah) bersama anggota, siap mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri pada anak di bawah umur, Minggu (9/6/2024).
Ketua DPP LSM Kampak, Satori (tengah) bersama anggota, siap mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri pada anak di bawah umur, Minggu (9/6/2024). /Foto/Supra/KC/

Ketika ditanya, langkah apa yang dilakukan, Satori menjawab, akan melaporkan ke Polda Jabar.

Baca Juga: TK dan SD Siber Nurjati Labschool Resmi Diluncurkan

"Restorative justice bagi kami kurang baik, terlebih kasus ini dugaan pada anak di bawah umur. Maka, lebih baik dilanjutkan hingga pengadilan, agar ada efek jera dan kami laporkan ke Polda Jabar, bilamana belum ada tindaklanjut dari Polresta Cirebon," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Karena, bisa saja pelaku melakukan hal serupa pada yang lain. Sebab, 'selesai' dengan cara kekeluargaan," pungkas Satori.

Baca Juga: DPP PDIP Dikabarkan Bakal Usung Selly-Imron untuk Pilkada Cirebon

Sekedar informasi, Ayah tiri berinisial D, diduga melakukan perbuatan rudapaksa pada anak di bawah umur, terjadi di wilayah Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Sebut saja Bunga (4 tahun) warga kecamatan setempat, mengeluh kesakitan, akibat dugaan perlakuan tidak senonon yang dilakukan pelaku. (Supra/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah