KABARCIREBON -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (DPP Kampak), mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan rudapksa ayah tiri terhadap anak di bawah umur, yang terjadi Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
Meski ada dugaan terselesaikan dengan cara Restorative justice atau kekeluargaan dengan kedua pihak, namun proses hukum harus tetap berjalan, agar ada efek jera bagi pelaku.
Ketua DPP LSM Kampak, Satori mengatakan, proses hukum bagi pelaku pencabulan harus tetap berjalan, meski ada dugaan kesepakatan kedua pihak.
"Kami sangat menyayangkan pelaku belum disidangkan, padahal pelaporan dari ayah kandung sejak Februari lalu dan pelaku sudah kami tangkap," katanya, Minggu (9/6/2024).
Satori menceritakan, sejak Februari lalu ayah kandung membuat laporan ke Polresta Cirebon dan sekitar Maret, massa menangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.
Seiring berjalan waktu, akhir April diduga ada kesepakatan perdamaian antara pelapor (ayah kandung) dan terlapor (ayah tiri).
Baca Juga: Pj Wali Kota : Gebyar Kesejahteraan Sosial Dekatkan Akses Pelayanan kepada Masyarakat
Meski kedua pihak secara kekeluargaan telah 'sepakat' namun proses hukum harus tetap berjalan. Mengingat, korban masih di bawah umur.
"Pihak kepolisan harus melanjutkan proses hukum pelaku, agar ada efek jera," tegasnya.