Ingat, Jika di Pilkada Serentak 2024 ASN Majalengka Tak Netral, Begini Konsekuensinya bagi Mereka!

- 20 Juni 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, aturan netralitas ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Kucing Leila Berganti Nama Jadi Deli, Nyaris Mati Terperangkap di Toko Kelontong yang Terkunci

Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkanndirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.

Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advolasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.

Usai seminar, semua kepala OPD, TNI, Polri melakukan peandatanganan bersama irkar penyelenggaran pemilu dengan integritas yang dilakukan benar – benar netral (Tati/KC).***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah