Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, aturan netralitas ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.
Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkanndirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.
Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advolasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.
Usai seminar, semua kepala OPD, TNI, Polri melakukan peandatanganan bersama irkar penyelenggaran pemilu dengan integritas yang dilakukan benar – benar netral (Tati/KC).***