Begini Modus Spesialis Pencuri Tiang dan Kabel Telpon di Majalengka hingga Akhirnya Digulung Polisi

- 21 Juni 2024, 22:41 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto memberikan keterangan pers perihal penangkapan pencuriian tiang dan kabel telpon halaman Sat reskrim Polres Majalengka
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto memberikan keterangan pers perihal penangkapan pencuriian tiang dan kabel telpon halaman Sat reskrim Polres Majalengka /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Polres Majalengka tangkap spesialis pencuri tiang dan kabel telpon di sejumlah tempat, yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah serta kerugian tidak tersambungnya jaringan telpon ke masyarakat.

Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, besi dan kabel internet.

Menurut keterangan Kapolres Maalengka Ajun Komisaris Besar Indra Novianto, komplotan pencuri yang berhasil diamankan adalah AS (24), RR (33), RBE (20), AW (26) serta MF (24) yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Conggeang dan Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Transformasi Pendidikan, Menyongsong Masa Depan dengan Program Merdeka Belajar

Para tersangka melakukan pencurian di sejumlah tempat di wiayah Majalengka, mereka mencabuti tiang besi berikut kabelnya. Tiang – tiang mereka bawa dengan cara membongkar coran yang menjadi penguat pijakan tiang.

“Para tersangka beraksi malam hari atau siang disaat tidak banyak orang,” ungkap Kapolres.

Para tersangka berbagi peran, ada yang mengawasi penduduk agar jangan sampai aksinya diketahui, ada yang membongkar coran dan sebagainya.

Baca Juga: KAI Buka Rekrutmen Eksternal untuk Empat Formasi

“Para pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya, di ruas jalan Cingambul – Panjalu, Ciamis pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Kini mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Tati/KC)***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah