DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2024

- 22 Juni 2024, 18:06 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. /IST /

KABARCIREBON - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon yaitu surat Pj Walikota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.

Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap raperda rencana umum penanaman modal.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Gelar Acara Pelepasan Purnawirawan

“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, Raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 Raperda,” kata Ruri.

Selain itu, mewakili lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas audit APBD tahun 2023.

“Selamat atas diraihnya predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Reza Indragiri Colek Kapolri, Muncul Gagasan Solusi Brilian di Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto menyampaikan, perubahan Propemperda tahun 2024 terdiri atas empat Raperda berasal dari inisiatif DPRD, dan sembilan Raperda berasal dari Pemda Kota Cirebon.

“Adapun empat Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Pelindungan Anak, serta Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah