DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2024

- 22 Juni 2024, 18:06 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. /IST /

Juru bicara pengusul Raperda Pemajuan Kebudayaan H Karso menjelaskan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan selaras dengan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Membangun Masa Depan Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum Merdeka

“Di mana ditegaskan bahwa Pemda sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Sementara, juru bicara pengusul Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Een Rusmiyati mengharapkan Raperda tersebut dapat segera rampung agar meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi.

“Hal ini penting, sebab perlunya suatu kebijakan untuk melakukan tindakan cepat agar yang menjadi korban bencana segera tertangani,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Sementara itu, juru bicara raperda Pelindungan Anak Cicih Sukaesih, serta Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Andi Riyanto Lie pun mendorong agar rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Raperda ini penting untuk memastikan pencegahan agar tak terjadi pelanggaran atas hal asasi manusia,” ujar Cicih.

Di tempat sama, Pj Wali Kota Cirebon H Agus Mulyadi menyetujui empat Raperda yang diusulkan DPRD agar segera ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga: KPU Majalengka Ungkap Rahasia Kunci Sukses Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ini Kuncinya ! 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah