BKPSDM Kabupaten Telah Kirim Surat ke Tiga PNS, ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus CLTN

- 23 Juni 2024, 19:35 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .*
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah mengirimkan surat kepada tiga ASN yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Pemberian surat tersebut sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN. Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

 Baca Juga: Lima Cemilan Kekinian yang Laku Keras di Pasaran, Ide Bagus buat Jualan 

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala melaui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan SKB 5 Menteri sudah jelas, bila mana ada ASN yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Untuk di Kabupaten Cirebon, kata Meilan ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, antara lain Abraham Muhammad, Yadi Wikarsa dan dr. Deni Wiharna Surjono. Menurutnya ketiga ASN tersebut diharuskan untuk mengajukan CLTN sesesuai aturan yang berlaku.

"Nantinya kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya, nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor karena mereka sudah intens ke partai politik," katanya di Sumber, Minggu (23/6/2024).

 Baca Juga: PILKADA Kabupaten Cirebon: Ketua FKKC Siap Ramaikan Bursa Pencalonan Bupati 2024

Namun, kata Meilan, untuk status CLTN sendiri, pihaknya menungggu persetujuan, teknisnya dan kewenangannya dari BKN. Pasalnya BKPSDM hanya memfasilitisi yang bersangkutan untuk CLTN.

"Proses paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan, karena BKN regional III ada 27 kota kabupaten yang mereka intervensi," katanya.

Ia mengungkapkan untuk ASN yang ingin mengajukan CLTN proses harus ke SKPD terlebih dahulu pengajuannya, nanti dari unit kerjanya mengusulkan ke BKPSDM dan dari BKPSDM yang mengusulkan ke BKN.

Bahkan ketika sudah diajukan ke BKN melalui SIASN, pihaknya tinggal menunggu verifikasi dan validasi. 

"Kalau sudah keluar verifikasi dan validasi dari BKN outputnya itu persetujuan teknis yang nanti disampaikan ke BKPSDM terus bupati yang menandatangani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," katanya.

 Baca Juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Pak RT Abdul Pasren ke Mabes Polri

Namun, hingga Jumat (21/6/2024) dari tiga ASN yang sudah masuk ke kontestasi Pilkada baru satu orang yang sudah menyerahkan pengajuan CLTN.

"Baru dr. Deni Wiharna Surjono yang sudah mengajukan CLTN karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Kuningan, dan sekarang lagi menunggu verifikasi dan validasi dari BKN," katanya.

"Untuk dua ASN, yakni Abraham Muhammad dan Yadi Wikarsa belum menyerahkan usulan CLTN ke BKPSDM," imbuhnya.

Disinggung soal sanksi bila tidak mengajukan CLTN, Meilan mengatakan sejauh ini sanksi sesuai SKB 5 Menteri yakni hukuman disiplin sedang.

"Nanti ASN yang tidak mengajukan CLTN sanksinya hukuman disiplin sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sedangkan sanksi beratnya tidak disebutkan diaturan tersebut," ujarnya.

 Baca Juga: Sosok ASN di Majalengka Ini Tidak Pernah Nyaman, Ternyata Ini Masalahnya

Selain itu, kata Meilan, bila mana ASN yang tengah mengikuti kontenstasi Pilkada mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.

"Kalau proses sesuai dengan ketentuan saat melakukan pendekatan CLTN, dan mereka terus mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon harus ada permohonan diri yang bersangkutan secara oribadi kepada pemeeintah daerah untuk proses pemberhentian dari ASN," ungkapnya.***

 

 

 

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah