Konflik Internal Guncang Yayasan Universitas Majalengka. Kampus Normal, Namun Gesekan Pengurus Yayasan Membara

- 27 Juni 2024, 22:23 WIB
Kuasa Hukum YPPM Universitas Majalengka didampingi Ketua Dewan Pembina YPPM H Aceng Jarkasih tengah memberikan keterangan pers terkait kondisi yayasan Unma yang mulai memanas
Kuasa Hukum YPPM Universitas Majalengka didampingi Ketua Dewan Pembina YPPM H Aceng Jarkasih tengah memberikan keterangan pers terkait kondisi yayasan Unma yang mulai memanas /Jejep/

Ia menjelaskan, bahwa YPPM Unma dimiliki oleh empat orang, salah satunya telah meninggal dunia. Menurut aturan, keputusan pemilik yayasan dianggap sah dan mengikat, jika dihadiri oleh 2/3 pemilik yayasan. Artinya, 2 orang pemilik yayasan sudah mengambil keputusan dan itu legal.

"Pada rapat internal dewan pembina, itu hanya dihadiri oleh dua orang karena satu orang lainnya, Pak Karman, mendadak keluar dan tidak melanjutkan rapat. Namun, rapat tetap sah meski satu orang tidak hadir," jelasnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter 6 Kuningan Tiba di KIC

Rapat sendiri terkait masa jabatan kepengurusan yayasan dan pengawas yang telah habis sejak April 2024. Pihak yayasan sendiri, lanjut dia, menggelar dua kali rapat di Majalengka dan Cirebon. Tapi salah seorang dewan pembina tidak menyelesaikan rapat hingga tuntas, meski kehadirannya tercatat pada daftar hadir.

Pada rapat dewan pembina YPPM, H. Irwan Suryanto diputuskan sebagai Ketua YPPM yang baru Periode 2024-2029, menggantikan kepengurusan yang lama dan telah habis masa jabatannya. Proses pemilihan pengurus yayasan sendiri, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk AD/ART.

"Terkait isu nepotisme, pengelolaan yayasan swasta tidak bisa disandingkan dengan aturan penyelenggara milik pemerintah, itu beda. Aturan yayasan punya dapur sendiri," ujar Muhamad Saefudin.

Baca Juga: Persiapkan Jajaran Hadapi Pilkada Bawaslu Kumpulkan Ketua Panwascam dan Korsek

Kuasa Hukum Ahmad Kamaludin menambahkan dan menyoroti permasalahan terkait Akta Notaris Nomor 5 tanggal 14 Juni 2024 yang dianggap cacat hukum. Menurut dia, hingga saat ini belum ada akta notaris yang ada saat ini, dibatalkan baik melalui syarat formil maupun materil.

"Termasuk juga Surat Edaran Ditjenfikti yang tidak boleh merangkap jabatan. Surat itu secara regulasi lemah karena bertentangan dengan aturan mengenai yayasan," tegasnya.

Surat Edaran (SE) Ditjendikti Nomor 23 tahun 2021  tersebut tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah