Dapat Santunan Rp 1,358 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan, Dr.Alianda Nurul Aini Sangat Terharu

4 Februari 2023, 23:38 WIB
PENYERAHAN klaim manfaat jaminan kematian kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan /Foto/Epih"Kc/

KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim manfaat jaminan kematian (JKM) kepada 3 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan total manfaat sebesar Rp 1,7 miliar.

Penyerahan klaim kematian secara simbolis diserahkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Anggota IX DPR RI Netty Prasetyani dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha ekosistem Batik Trusmi, di Cirebon, Sabtu (4/2/2023).

"Ini bagian bentuk tanggung jawab Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh perkaja di Indonesia,"

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Perluas ke-Agenan: 81 Juta Pekerja Informal Belum Terlindungi Jaminan Sosial

"Tak hanya manfaat maksimal, kami juga terus memberikan beragam kemudahan dengan cara memperluas kanal pendaftaraan dan pembayaran iuran," kata Zainudin.

Salah satunya, lanjut Zainudin, melalui agen Perisai berada di desa Trusmi Cirebon ini untuk memudahkan layanan BPJS Ketenagakerjaan lebih dekat dan terjangkau bagi para pekerja ekosistem batik.

"Pada 2023 ini kami menargetkan terdapat 1 orang perisai di setiap desanya," kata Zainudin.

Baca Juga: Tingkatkan Aspek Safety, Project Balongan Gelar Peringatan Bulan K3

Lebih lanjut Zainudin mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat dirasakan para pekerja.

Diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) hingga mencapai 100 % upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Selain itu, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp 42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," katanya.

Baca Juga: Kembali, Sang Bupati Kuningan Dianugerhi Penghargaan dari Menteri Desa & PDTT

"Peserta juga berhak mendaptkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," paparnya.

Sementara, Dr.Alianda Nurul Aini, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, sangat terharu mendapatkan santunan jaminan kematian yang dari besarannya mencapai Rp 1,358 miliar.

"Awalnya kami tidak memahami bila almarhumah suami kami sejauh ini terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya santunan ini kami sangat terharu," tuturnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler