50 Pinjaman Online Ilegal Ini yang Harus Anda Waspadai

- 3 Februari 2023, 01:16 WIB
Ilustrasi. Pinjol Legal Modal Selfie. Pinjaman online tanpa jaminan.
Ilustrasi. Pinjol Legal Modal Selfie. Pinjaman online tanpa jaminan. /Unsplash/Dimitri Tyukof

KABARCIREBON - Pada bulan Januari 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 pinjaman online (Pinjol) Ilegal, atau Pinjol tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, dengan ditemukan 50 Pinjol Ilegal ini menunjukan penawaran pinjaman online masih marak terjadi, di Indonesia ini.

"Ini harus terus diwaspadai masyarakat agar lebih berhati-hari memilih pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK," tegas Tongam, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad SAW Bagian 5, Nazar Abdul Muthalib dan Penemuan Sumur Zamzam

Tongam melanjutkan, akan terus berusaha mencegah jatuhnya banyak korban dari pinjaman online dengan terus mencari informasi dari crawling data yang dilakukan melalui data center aplikasi waspada investasi.

"Untuk penanganan terhadap pinjaman online akan dilakukan bersama-sama seluruh angota SWI dari 12 Kementrian atau Lembaga, karena SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa memproses hukum," paparnya.

Berikut ini daftar pinjama online Ilegal yang ditemukan SWI:

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Majalengka, Polisi Amankan 5 Orang Jadi Tersangka dan Dua Orang Pelajar Luka Berat


1. Cairin Pinjol Cepat Tips Cair

2. RUPAH Dana Cepat

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x