Jika Anda sebagai Wajib Pajak, Lalu Lupa akan EFIN, Maka Disarankan untuk Melalui M-Pajak Ini, Begini Caranya

21 Maret 2023, 22:08 WIB
Terakhir hari ini, berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. /Instagram/@ditjenpajakri.

KABACIREBON - Direkorat Jendral Pajak (DJP) resmi merilis fitur baru dalam mobil penyediaan layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru itu adalah layanan lupa electronic filling identificantion number (efin).

"Pada minggu ini, DJP telah resmi menambah fitur baru untuk bisa mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip kabarcirbon dari siaran persnya, pada Selasa 21 Maret 2023.

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang telah diterbitkan DJP kepada para wajib pajak.
EFIN juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Indramayu Menggunakan Dapil Rancangan Satu

Sifar EFIN ini juga sangat rahasiah dan digunakan sebagai alat autentikasi.

"Namun, masalah yang paling sering terjadi saat ini dari masa pelaporan SPT Tahunan yakni lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur kata sandi yang lupa itu membutuhkan EFIN," ujar Dwi.

"Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Karenanya, layanan EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga kerahasiaan para wajib pajak," kata Dwi.

Baca Juga: Buruan Masukan Lamaran, PT KAI Buka Lowongan Kerja Besar Besaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikuti Ini Langkah-langkah Penggunaan Layanan Lupa EFIN di M-Pajak:

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan sebagai berikut:

1.Pastikan perangkat wajib pajak:

Baca Juga: RS Pertamina Resmi Membuka Kidney Center, Layanan Kesehatan Ginjal Bagi Masyarakat Cirebon, Ini Keunggulnya

-Memiliki kamera yang berfungsi dengan baik

-Telah terintalisasi aplikasi M-Pajak versi terbaru

-Terkoneksi internet

Baca Juga: Promo Murah Buka Puasa di Hotel Neo Cirebon, Ini Menu Spesial yang Bisa Anda Nikmati

2.Pastikan wajib pajak dapat mengakses surel yang terdaftar di DJP

3.Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS

4.Direkomedasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri

Baca Juga: Pengurus GP Ansor Kota Cirebon Dilantik, Kepala Rupbasan: Kedepankan Kemaslahatan Umat

5.Persiapkan data-data sebagai beritut:

-NPWP

-NIK

Baca Juga: Apreasiasi Hasil Penelitian dan Pengabdian, LP2M IAIN Cirebon Gelar Litapdimas

-Nama berdasar KPT

-Tempat lahir

-Tanggal lahir

Baca Juga: Hukum Menjawab Adzan dari Aplikasi Handphone, Ini Kata Buya Yahya

-Alamat tempat tinggal

Pelaksanaan

1.Buka aplikasi M-Pajak

Baca Juga: Hukum Menggelar Munggahan Jelang Puasa Ramadan 2023, Ini Kata Ulama

2.Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)

3.Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi

4.Ikuti intruksi pengambilan foto diri

Baca Juga: Kuota PPPK Kuningan Tahun 2023 Melimpah, Belasan Guru Bahasa Inggris Silaturahmi ke Bupati dan Sekda

5.Konfirmasi data wajib pajak

6.Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi

Baca Juga: Dirut PPG pun Meneteskan Air Mata Melihat Kondisi Anak dan Ayah yang Menderita Jantung Bocor

7.Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP

8.Masukan kode verifikasi

9.Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Baca Juga: Prestasi Peparda Mampu Bertengger di Peringkat ke-12 Besar, Ketua NPCI Kuningan: Kaderisasi Harga Mati

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selanjutnya, setelah layanan lupa EFIN yang ada di apilkasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang salama ini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kuningan Naik Rp5.000.000

Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler