"Selain itu, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp 42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," katanya.
Baca Juga: Kembali, Sang Bupati Kuningan Dianugerhi Penghargaan dari Menteri Desa & PDTT
"Peserta juga berhak mendaptkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," paparnya.
Sementara, Dr.Alianda Nurul Aini, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, sangat terharu mendapatkan santunan jaminan kematian yang dari besarannya mencapai Rp 1,358 miliar.
"Awalnya kami tidak memahami bila almarhumah suami kami sejauh ini terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya santunan ini kami sangat terharu," tuturnya.***