Dapat Santunan Rp 1,358 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan, Dr.Alianda Nurul Aini Sangat Terharu

- 4 Februari 2023, 23:38 WIB
PENYERAHAN klaim  manfaat jaminan kematian kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan
PENYERAHAN klaim manfaat jaminan kematian kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan /Foto/Epih"Kc/

"Selain itu, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp 42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," katanya.

Baca Juga: Kembali, Sang Bupati Kuningan Dianugerhi Penghargaan dari Menteri Desa & PDTT

"Peserta juga berhak mendaptkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," paparnya.

Sementara, Dr.Alianda Nurul Aini, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, sangat terharu mendapatkan santunan jaminan kematian yang dari besarannya mencapai Rp 1,358 miliar.

"Awalnya kami tidak memahami bila almarhumah suami kami sejauh ini terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya santunan ini kami sangat terharu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah