Raih Bansos Rp 200 Ribu, Rp 400.000 Sampai Rp 3.000.000 Tahun 2024 Cukup Modal KTP dan KK, Begini Caranya!

- 25 Januari 2024, 15:51 WIB
Ilustrasi Bansos 2024.*
Ilustrasi Bansos 2024.* /PIXABAY/IqbalStock

Nominal PKH Tahun 2024

  1. Ibu Hamil Akan Mendapatkan Rp 750 Ribu Untuk Setiap Tahap atau Rp 3.000.000 Per Tahun
  2. Anak Usia Dini/Balita akan mendapatkan Rp 750 ribu untuk setiap tahan atau Rp 3.000.000 per tahun
  3. Lansia akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya
  4. Disabilitas akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
  5. Anak SD akan mendapatkan Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 ribu tiap tahun.
  6. Anak SMP akan mendapatkan Rp 375 ribu untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
  7. Anak SMA akan mendapatkan Rp 500 ribu untuk setiap tahap atau Rp 2 juta per tahun. 

Baca Juga: Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 3,4 Miliar

3. Bantuan Pangan Beras

Bantuan pangan beras 10 kilogram telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat Januari, Februari hingga Maret 2024.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera (KKS) yang salah satunya dapat digunakan di e-warung terdekat.

Kartu tersebut bisa digunakan untuk membeli beras, telur dan bahan pokok lainnya. Harapannya, agar masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, tapi juga protein.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Cirebon: Peserta Pemilu Harus Patuhi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023

Meski demikian, masyarakat bisa mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima Rp 200 ribu per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga uang yang diterima dalam sekali pencairan sebesar Rp 400 ribu. Dalam satu tahun akan disalurkan sebanyak 6 tahap atau sekitar Rp 2,4 juta.

5. Program Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP). Anggaran PIP tahun 2024 ini ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Bantuan dana PIP untuk siswa SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Berikut Kategori Peserta yang Layak Menerima PIP

  • Peserta didik dari Pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
  • Peserta pada lembaga khusus ata satuan pendidikan nonformal lainnya

Lalu bagaimana agar nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos. Caranya, nama Anda harus terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Apakah, bisa dilakukan pendaftaran susulan? Anda bisa melakukan pendaftaran susukan PKH secara online. Karena, PKH merupakan salah satu syarat untuk menerima bansos.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah