"Terkait dengan pengendalan inflasi ada Satgas pangan yang juga harus dikoordinasikan. Sementara, pada satu sisi Bank Indonesia dapat memonitor perkembangan kontributor dan inflasi, dan ini bagian dari fungsi Bank Indonesia bersama dengan Pemda setempat. Namun, yang lebih utama memantau para pelaku lainnya seperti petani, pesantren yang memiliki andil dan angka utama pada inflasi tersebut," ungkap Anton.
Di luar inflasi, lanjut Anton, ada hal lain yang harus disinergikan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 terkait Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru.
Dan hal ini akan menjadi perhatian Bank Indonesia, selaku otoritas sistem pembayaran yang juga harus masuk dalam perlindungan konsumen.
"Karenanya, Bank Indonesia juga harus sinergi dengan Perbankan umum atau industri lainnya khusus yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Dan hal itu yang akan dikerjakan pada tahun 2024, sehingga pada prinsipnya kita akan tetap melanjutkan apa yang sudah dijalankan Pa Hestu Wibowo," papar Anton.***