Pada Saat Polisi Berlakukan Tilang Manual, Maka Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Ini yang Harus Anda Hindari

30 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

KABARCIREBON - Polisi pada Mei 2023 ini resmi menerapkan sistem berbasis bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu, dilakukan dalam upaya menguatkan penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.

Dikutip kabarcirebon.com dari Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Latif Usman mengungkapkan, tilang manual untuk lebih memperkuat tilang elektronik yang sudah ada.

"Kita memahami jika kebijakan menghidupkan kembali tilang manual ini dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena ini akan dianggap tidak konsisten dalam mengambil sebuah kebijakan," ungkap Latif Usman.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hasil Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Majalengka, Ada Istri Lawan Suami

Sekalipun demikian, lanjut dia, Polisi tidak setuju dengan hal tersebut karena tilang elektronik masih akan terus dijalankan dan akan dikembangkan terknologinya.

"Oleh sebab itu, ini tidak perlu diperdebatkan dan tidak perlu dipersoalkan. Karena aturannya jelas untuk mengedukasi agan pengendara aman di jalanan," paparnya.

Satuan Lalu Linatas (Satlantas) akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas berikut ini:

Baca Juga: Lawan Palestina dan Argentina, Timnas Indonesia Diperkuat 10 Pemain Asing

-Berkendaraan di bawah umur

-Berboncengan lebih dari satu orang

-Menggunakan ponsel pada saat berkendara

Baca Juga: Inilah Daftar 27 Pemain Argentina Lawan 26 Pemain Timnas Indonesia di Jakarta

-Menerobos lampu merah

-Tidak menggunakan helem

-Melawan Arus

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemberangkatan Haji dari Bandara Kertajati Majalengka, Total Ada 24 Kloter

-Melampaui batas kecepatan

-Bekendaraan di bawah pengaruh minuman alkohol

-Kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spek teknis (spion,knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

Baca Juga: Polling Iwan Fals Bikin Kejutan, Erick Thohir Jadi Primadona Untuk Jadi Cawapres Ganjar Atau Prabowo

-Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan

-Kendaraan over load dan over dimensi (Odol)

-Kendaraan tanpa plat nomor atau dengan nopol palsu

Baca Juga: Gaji Ke-13 Bakal Segera Cair, Harga Komoditas Pangan di Sejumlah Pasar wilayah Cirebon Sudah Naik Duluan

Berikut ini sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi para pelanggar tilang manual:

-Sanksi tilang manual bagi pelaku copot pelat nomor dan pemalsuan diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan aturan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)

-Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan ketentuan diancam hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)

Baca Juga: Jessica Aprillia Candra, Siswa SDN Guntur Kota Cirebon Raih Juara Satu Lomba Rangking 1

-Pelaku balapan liar diancam pidana kurungan dan atau sanksi denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balapan Liar.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler