Tak Hanya THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Bakal Bikin Regulasi Jaminan Sosial Pekerja Kemitraan

30 Maret 2024, 12:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah /

KABARCIREBON - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam waktu dekat bakal membuat reguliasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan status kemitraan.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga berisi tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan. Regulasi itu penting karena melihat jumlah pekerja dengan status kemitraan berbasis aplikator di Indonesia makin banyak.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Adz Dzikra

Apresiasi ini disampaikannya usai menghadiri rapat kerja degnan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

"Sebenarnya, teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apa pun itu namanya apakah insentif, bonus atau bantuan THR,".

"Itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu, kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari laman kemanker.go.id, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terdekat di Kota Madiun, Ada Pilihan Sate Nyetop Roso dan Sate Nyie Kunthie

Ida Fauziyah mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban bagi mereka menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami kami keluarkan adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenker Nomor 6 tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,".

Baca Juga: Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

"Sementara, teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Pemenaker Nomor 6 tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

Baca Juga: Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

"Kalau mau mengatu pekerja dengan status kemitraan ini, jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler