Tim Kuasa Hukum Meyakini Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Vina dan Eky

3 Juni 2024, 17:16 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach SH. /Kabar Cirebon/Foto Jaka/

KABARCIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach SH meyakini bahwa kliennya bukan orang yang diduga pelaku kasus Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Keterangan mantan terpidana Saka Tatal, menurut Yudia, pernyataan Saka yang ditunjukkan foto-foto oleh pihak kepolisian tidak ada yang mirip dengan Pegi Setiawan. Akan tetapi, di foto itu juga ada yang diduga Egi atau Perong.

Namun, pada pernyataan Saka bahwa Pegi alias Perong yang di DPO dengan Pegi Setiawan yang saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian berbeda jauh secara fisik.

Baca Juga: Ibnu Teman Pegi Setiawan Bak Artis, Ini Kesaksiannya Saat Diajak Ngobrol Dedi Mulyadi

"Kami juga jadi bingung menyikapi kepolisian, kenapa kepolisian yang sudah menunjukkan foto ke Saka, tapi menangkapnya Pegi yang lain atau Pegi Setiawan. Kalau mau fair itu yang muncul di medsos diperiksa agar tidak menjadi bola liar, Egi-Egi yang lain sudah bermunculan di medsos," kata Yudia, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Yudia juga, kepolisian lebih baik bijak. Karena, kasihan melihat Pegi Setiawan.

"Dilihat dari pengakuan Saka Tatal sebenarnya kepolisian ini sudah memiliki data dan foto Egy tau Perong, kenapa yang ditangkapnya ini orang yang jelas berbeda. Yang ditunjukkan ke Saka kan personal, kita juga tidak tau. Tapi dari pernyataan Saka kita bisa ambil kesimpulan," tuturnya.

Baca Juga: Dua Pria Asal Bekasi dan Kuningan Ini Hilangkan Nyawa Korban, Jasadnya Dibuang Dalam Hutan

Jika ini memang bukan orang yang dicari oleh pihak kepolisian, harus bijak, lepaskan segera kliennya.

"Banyaknya Pegi yang lain banyak yang mempertanyakan kenapa tidak dipanggil? Apakah tiga DPO ini ada orang kuat di belakangnya? Kalau klien kami backgroundnya jelas kuli bangunan dan sebagai tulang punggung keluarga," ucap Yudia.

Terkait dihapusnya dua DPO, lebih lanjut Yudia menabahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan. Karena, tidak ada dasarnya. Satu sisi kepolisian itu mengedepankan bahwa keputusan yang inkrah 2016/2017 sebagai dasar, tetapi kepolisian juga menghilangkan dua DPO, tidak patuh dan tidak tunduk kepada putusan pengadilan, asal menghilangkan dua DPO.

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

"Kami, masyarakat atau netizen juga curiga siapa DPO ini?. Apakah ada rencana lain yang akan dimajukannya hanya Pegi Setiawan sebagai tumbal dan menutupi dua yang akan ditutupi oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan, pihak kepolisian harus patuh hukum," tutur Yudia.

Langkah hukum Pra Pradilan juga pasti pihaknya melakukan untuk memberi kepastian hukum apakah benar proses penangkapan Pegi Setiawan sudah sesuai aturan hak hukum atau belum.

"Makannya kami tidak gegabah dalam menyusun atau mengajukan Pra Pradilan, karena perkara ini bukan asal mengajukan. Akan tetapi, dokumen-dokumen 2016-2017 harus kita tetap dapatkan. Proses masih panjang, banyak faktor yang harus kita kaji," tutup Yudia.*

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler