KABARCIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan bahwa sebanyak 65 Pengacara secara sukarela bakal membela Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pengacara tersebut, datang dari sejumlah wilayah seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning), Brebes, Jakarta, Bandung, dan juga dari luar Jabodetabek.
"Saat ini sudah ada 65 Pengacara atau Advokat yang sudah resmi menandatangani Surat Kuasa untuk membela Pegi Setiawan," kata Toni.
Baca Juga: Usai Kunjungi Kediaman Saka dan Keluarga Almarhumah Vina di Cirebon, Komnas HAM Cek TKP
Menurutnya, mereka semua tergugah dan tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan. Mereka Juga, ingin membantu menegakkan keadilan.
"Kita lihat situasi, seandainya kalau memang harus ditambah maka akan kita tambah," tuturnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa banyaknya Pengacara yang menawarkan diri menjadi tim kuasa hukum karena meyakini jika Pegi Setiawan bukan pelakunya.
Dijelaskan Toni, seorang pengacara tidak akan langsung menerima klien tanpa melihat dasar hukum yang menjadi pertimbangan. Sebelum menerima klien, para pengacara akan melakukan analisa yang semuanya merupakan kode Advokat jika ingin membela seseorang atau klien harus ada dasar hukum.
"Dan hasil dari analisa para pengacara, mereka meyakini jika Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong. Sehingga, kami semua yakin bahwa Pegi Setiawan itu tidak bersalah, itu dasarnya," jelasnya.