UN Berakhir Tahun Pelajaran 2019-2020

- 1 Januari 1970, 07:00 WIB

KABAR CIREBON.- Pelaksanaan
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan berakhir pada tahun pelajaran
2019-2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 (Kemendikbud)  menggantinya dengan asesmen kompetensi minimum
dan survei karakter.



“Pelaksanaan
UN yang akan diselenggarakan pada 30 Maret 2020 merupakan UN yang terakhir
kali. Untuk menentukan kelulusan dikembalikan pada hasil penilaian sekolah
masing-masing,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat,
H Islam Widya Hikmat, dalam acara Sosialisasi UN
  dan Ujian Sekolah (US) yang dilaksanakan Musyawarah
Kegiatan Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kuningan dan Cabang Dinas Wilayah
X Provinsi Jabar tahun pelajaran 2019-2020, di Aula SMAN 1 Mandirancan, Selasa
(21/1/2020).



Ketua
MKKS SMA Kabupaten Kuningan, H Jaja Subagja, mengungkapkan, materi UN terlalu
padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan
kompetensi penalaran.



Ia
mengemukakan, penilaian hasil UN bisa saja merugikan bagi peserta ujian, ketika
kondisi kesehatan siswa terganggu
  saat
ujian berlangsung.



Padahal
siswa tersebut nilai keseharian selalu bagus. Namun karena sistim UN seperti
itu, maka siswa tersebut bisa tidak lulus.



 “USBN
akan diganti dengan ujian asesmen yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian
untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau
bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti potofolio dan penugasan,
tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya,” tutur Jaja.



 Fleksibel



Sementara
itu mengenai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, Pengawas
SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Ajat Sudrajat,
mengatakan, PPDB zonasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan akses pendidikan
berkualitas serta mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga,
masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.



 Ia
menyebutkan, arahan kebijakan baru pembagian zonasi membuat kebijakan PPDB
lebih fleksibel untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai
daerah. Yakni jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen,
jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan jalur prestasi disesuaikan kondisi
daerah.



 “Daerah
berwenang menentukan proforsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan
akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh
pemerintah daerah. Seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,”
katanya.
(Emsul/KC)

Halaman:

Editor: Administrator


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah