Hakim Mevonis Mati Ferdy Sambo: Ternyata Lebih Berat dari Tuntutan JPU dengan Tuntutan Seumur Hidup

- 13 Februari 2023, 17:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

Selain itu dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Rudiana: Pembentukan Lembaga Desa Tidak Perlu Masuk dalam Perda

Salah satunya hal memberatkan Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukanny sebagai petinggi Polri.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x