Selain itu dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Rudiana: Pembentukan Lembaga Desa Tidak Perlu Masuk dalam Perda
Salah satunya hal memberatkan Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukanny sebagai petinggi Polri.***