Sekedar informasi, sehingga atas kasus tersebut Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan kasus penyakit difteri di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.***