Mabes Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi

- 2 Maret 2023, 21:19 WIB
MABES Porli ungkap kasus pengoplosan LPG Bersubsidi di Kabupaten Garut
MABES Porli ungkap kasus pengoplosan LPG Bersubsidi di Kabupaten Garut /Foto/Pertamina/

KABARCIREBON - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Keberhasilan Mabes Polri bersama Polrea Garut diapresiasi Pertamina Patra Niaga.

Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gaa 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg.

Baca Juga: Warga Majalengka Sholat di Hutan, Ternyata Penduduk Korban Longsor dan Tinggal di Daerah Perbatasan

Alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV.

Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.

Selain itu terdapat juga dua lokasi yang digerbek Polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp.

Baca Juga: Sutardi Raharja Silaturahmi ke KONI Jabar

Pemubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupatem Garut dan Lokasi Gudang di Kp.Andir Cipicung, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Dikutip kabarcirebon.com dari siaran pers Pertamina,  Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengatakan, pengoplosan gas elpijoli bagian dari tindakan pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Baca Juga: Warga Pangenan Cirebon Datangi Lokasi Pembangunan Pabrik Avian, Ini yang Mereka Inginkan

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 ” pungkas Eko.

Eko kembali mengingatkan, untuk memastikan LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran.

Baca Juga: Lima Masalah Cirebon Ini Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Mulai Banjir, Jalan Rusak, Macet Hingga Persoalan Sampah

Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporakan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x