2. Langsung terkait/berhubungan dengan kebutuhan tenaga kerja
3. Peserta diseleksi berdasarkan kriteria yang dipersyaratkan
4. Dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian pemagangan
5. Dilaksanakan sesuai durasi waktu dan program yang telah direncanakan
6. Peserta dimungkinkan memperoleh imbalan jasa/tunjangan magang/uang saku
7. Pemagang memperoleh keterampilan dan kompetensi melalui alih keterampilan dan kompetensi dari karyawan senior/ahli
8. Peserta yang lulus diberikan sertifikat pemagangan.
TEMPAT PENDAFTARAN CALON PESERTA PROGRAM PEMAGANGAN KE JEPANG
Calon peserta program pemagangan ke Jepang dapat mendaftarkan diri di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.