KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Sumedang selama Mei 2023 menggelar pelayanan SIM Keliling bagi warga Sumedang yang ditempatkan di beberapa titik tertentu
SIM Keliling yang disediakan tujuannya untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, selain untuk menghindari antrian masyarakat yang akan mengajukan SIM di Mapolres Sumedang.
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani bagi para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, jika masa berlaku SIM habis maka akan diberlakuan penerbitan SIM baru
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM Keliling bagi warga Sumedang dan sekitarnya:
1.Minggu Kedua
-Senin di depan Polsek Tomo
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Majalengka, Mei 2023 Lengkap Beserta Persyaratannya
-Selasa di depan Polsek Ujung Raya
-Rabu di Indomart Legok Paseh
-Kamis di Masjid Agung Buah Dua
-Sabtu di Dealer Yamaha JPM SMD Utara
2.Minggu Ketiga
-Senin di Kantor Kecamatan Jatinangor
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap Beserta dengan Persyaratannya
-Selasa di Alun-alun Tanjungsari
-Rabu di Kantor Kecamatan Cimanggu
-Kamis di Terminal Rancakalong
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling bagi Warga Pangandaraan, Mei 2023 Lengkap Beserta Persyaratannya
-Jumat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka
-Sabtu di Dealer Yamaha JPM SMD Utara
3.Minggu Keempat
Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar, Timnas Indonesia Juara SEA Games 2023, Final Super Panas VS Thailand Skor 5-2
-Senin di Pertigaan Cibala Jatinangor
-Selasa di Alun-alun Darmaraja
-Rabu di Dealer Yamaha JPM Situraja
-Kamis di Rumah makan Pandan Wangi Ganeas
-Jumat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka
-Sabtu di JPM SMD Utara
Baca Juga: Pertamina Mengubah Cara Binisnya dengan Menggunakan Parameter Baru
Waktu Layanan:
-Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00-13.00 WIB
-Jumat dan Sabtu, mulai pukul 08.00-11.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling.
-Membawa SIM asli yang lama.
Baca Juga: Komitmen Majukan Dunia Pendidikan, PWI Kabupaten Cirebon dan UI BBC Teken MoU
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan.
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah teresia di mobil SIM Keliling.
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.