KABARCIREBON - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa dokumen proyek BTS 4G BAKTI di Kementerian Kominfo. Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (plt Menkominfo) Mahfud MD menandaskan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Mahfud MD mengungkapkan, selama ini Kemenkominfo bersikap tertutup kepada BPKP. Bahkan saat lembaga pengawas pembangunan itu masuk untuk melakukan pengawasan, tidak diberi ijin.
"Silahkan. Sekarang pintu kominfo terbuka," tutur Mafud MD dalam konferensi pers usai melantik empat pejabat eselon I Kementrian Kominfo, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: SMPN 3 Cirebon Sukses Gelar Pesona Purnawiyata
Sekarang, setelah dirinya menjabat sebagai plt Menkominfo, Mahfud MD bersikap sebaliknya, malah membuka lebar-lebar jika BPKB mau memeriksa proyek BTS 4G BAKTI.
"Selama ini, kalau BPKB mau masuk tidak diijinkan. Kemenkominfo hanya mengijinkan jika itu aparat hukum," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan kenapa proyek BTS 4G BAKTI bermasalah. Sejak awal, terungkap, Kemenkominfo itu melarang BPKB masuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Kapan Harga Tiket Indonesia vs Argentina pada Ajang FIFA Matchday Juni 2023 Dirilis, Ini Bocorannya
"Kenapa ini (korupsi BTS 4G BAKTI) terjadi, karena sejak awal BPKB tidak boleh masuk," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD memaklumi karena memang ada aturan kalau BPKP tidak harus masuk. Namun sebenarnya, BPKB juga diijinkan melakukan pendampingan.
"Di beberapa kementrian, jika ada satu proyek, minta BPKP mengaudit dulu. Ini benar apa nggak, benar nggak harganya. Karena itu aman. Nah disini (Kemenkominfo) mau masuk tidak boleh," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: 420 Petani Tembakau Karanganyar Kuningan Diharapkan Tingkatkan Usaha Pertanian Tembakau
Di Kemenkominfo, jika BPKB mau masuk, harus atas permintaan penegak hukum seperti KPK, kejaksan maupun kepolisian. Jika tidak ada permintaan penegak hukum, BPKP mau masuk tidak boleh.
"Nah sekarang, saya nyatakan, selaku Menkominfo, kapan saja BPKP mau masuk, harus diijinkan. Bahkan kalau perlu kita undang untuk datang kesini untuk memeriksa kasus-kasus yang sudah ada (proyek BTS 4G BAKTI)," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyatakan tidak akan menghalangi jika aparat hukum mau masuk ke Kemenkominfo seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian jika memang ada laporan yang tidak masuk akan untuk diteliti. "Kami persilakan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," tutur Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu, Mahfud MD juga mengungkapkan kalau proyek BTS 4G BAKTI tetap akan dilanjutkan demi kepentingan lebih strategis. "Proyek tetap dilanjutkan. Tentu dengan pengawasan dari BPKP," tutur Mahfud MD.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, harga sebuah menara BTS berkisar Rp600 juta sampai Rp1,5 miliar. Nilai tersebut bergantung pada lokasi, harga tanah, gounding dan jalur distribusi material. Sedangkan antena BTS berasal dari pihak operator. Satu tower bisa digunakan oleh 2 sampai 6 operator.
Demikian diungkapkan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam. Lamanya pengerjaan pembangunan tower juga sangat bergantung pada desain, lokasi dan fondasi. Namun rata-rata dapat diselesaikan antara 4-6 bulan.***