2. Tidak menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang tidak menerika upah, tidak termasuk pelaku kecil mikro menengah.
4. Bukan pejabat negara
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rapat Kerja Kaitan 33 Kuwu yang Gagal Umroh
5. Bukan termasuk kartu pekerja gelombang tahun sebelumnya
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Jika calon peserta mengalami kendala dalam mendaftar Kartu Prakerja, calon peserta dapat menghubungi PMO program Kartu Prakerja melalui contact center, live chat, atau formulir pengaduan.
Baca Juga: Prediksi MU vs Man City, Derby Manchester di Partai Final FA Cup, Link Live Streaming KLIK DI SINI