"Ada yang transfer, uang tunai ada juga yang melalui pengadaan barang dan jasa yang sudah di mark up oleh vendor pemenang projek di Kementan," tutur Johanis Tanah.
Hasil penyelidikan, dari pungutan itu, tiap bulan diperoleh besaran uang dalam pecahan mata uang asing (Dollar) antara Rp62 sampai Rp156 juta dalam pecahan mata uang Dollar Amerika (USD).
"Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik tersangka SYL," tutur Johanis Tanak.
Tim penyidik KPK menemukan besaran uang yang dikumpulkan SYL, KS dan MH. Besarnya mencapai Rp13,9 miliar. "Jumlah ini masih terus kami dalami termasuk kemana saja alirannya," tutur Johanis Tanak.
Kini, Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH dijerat sejumlah pasal pelanggaran Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Syahrul Yasim Limpo sendiri melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Nasdem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo dengan tergugat KPK, akan dilakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.***