KPK Ungkap Aliran Uang ke Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Jual Beli Jabatan

- 13 Oktober 2023, 08:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol di Gedung KPK RI pada Kamis (12/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol di Gedung KPK RI pada Kamis (12/10/2023). /Foto:ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa./

"Ada yang transfer, uang tunai ada juga yang melalui pengadaan barang dan jasa yang sudah di mark up oleh vendor pemenang projek di Kementan," tutur Johanis Tanah.

Hasil penyelidikan, dari pungutan itu, tiap bulan diperoleh besaran uang dalam pecahan mata uang asing (Dollar) antara Rp62 sampai Rp156 juta dalam pecahan mata uang Dollar Amerika (USD).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Samarinda Utara, Coba Cicipi Bakso Aris dan Bakso Lumayan

"Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik tersangka SYL," tutur Johanis Tanak.

Tim penyidik KPK menemukan besaran uang yang dikumpulkan SYL, KS dan MH. Besarnya mencapai Rp13,9 miliar. "Jumlah ini masih terus kami dalami termasuk kemana saja alirannya," tutur Johanis Tanak.

Kini, Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH dijerat sejumlah pasal pelanggaran Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Syahrul Yasim Limpo sendiri melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Nasdem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Marak Bulliying Akibat Banyak Guru Jadi Korban Oknum Orangtua Siswa, Kepala SMAN 3 Kuningan Buka Suara

Sidang gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo dengan tergugat KPK, akan dilakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x