Mahkama Kontitusi (MK) sebelumnya telah resmi mengeluarkan putusan terbarunya pada Senin, 16 Oktober 2023 terkait dengan syarat pendaftaran capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau telah memilki pengalaman sebagai kepala daerah.
Menangapi hal itu, Presiden Jokowo kembali menegaskan, putusan itu bagian kewenangan yudikatif. Karena itu, pihaknya lebih menyarankan menanyakannya langusng kepada MK.
"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan langsung ke MK, jangan ke saya yang memberikan komentar. Begitu juga pakar hukum bisa menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.***