Mengenai Putusan MK Terkait Batas Usia Bakal Capres & Cawapres Minimal 40 Tahun, Begini Penegasan Jokowi

- 17 Oktober 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Rachman/

Mahkama Kontitusi (MK) sebelumnya telah resmi mengeluarkan putusan terbarunya pada Senin, 16 Oktober 2023 terkait dengan syarat pendaftaran capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau telah memilki pengalaman sebagai kepala daerah.

Menangapi hal itu, Presiden Jokowo kembali menegaskan, putusan itu bagian kewenangan yudikatif. Karena itu, pihaknya lebih menyarankan menanyakannya langusng kepada MK.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Sukomoro Nganjuk, Bakso Cah Ayu dan Bakso Suci Memang Mantul

"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan langsung ke MK, jangan ke saya yang memberikan komentar. Begitu juga pakar hukum bisa menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah