KABARCIREBON - Majelis Kehormatan Mahkama Kontitusi (MKMK) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.
Sekali pun demikian, putusan MKMK tersebut, tidak berpengaruh pada pencalonan pasangan Prabowo Subanto Gibran Rakabuming Raka yang maju dalam bursa pemilihan capres dan cawapres 2024 mendatang.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, yang bersangkutan (Anwar Usman) resmi diberhentikan selaku Ketua MK. Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusaan batas minimal usai capres-cawapres yang dipersyaratkan.
"Sebagai hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta prilaku Hakim Konstitusi," ungkap Jimly Selasa, 7 November 2023.
Dengan itu, lanjut Jimly, MKMK resmi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya selaku ketua MK.
"MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK kepada hakim terlapor," terangnya.
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan, keputusan pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK, pihaknya ambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap hakim terlapor, disamping pengumpulan fakta yang ada.