Meski Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, Gibran Masih Tetap Melenggang di Bursa Pemilihan Cawapres 2024

- 8 November 2023, 04:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie /ANTARA/

"Karena itu, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 mengenai MKMK, saudran Anwar Usman secara resmi diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran etika berat," paparnya.

Sementara, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju mengklaim, jika putusan MKMK tersebut tidak akan memberi pengaruh terhadap pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada bursa pemilihan capres dan cawapres 2024 mendatang.

Baca Juga: Jelang Laga Kandang Maung Bandung Rabu Besok: Inilah Daftar Sekuad Pemain Persib Bandung vs Arema FC

"Ini tidak berdampak terhadap Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia dan persyaratan cawapres," ungkap Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan dikutip kabarcirebon.com dari pikiran-rakyat.com.

Hinca mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU secara penuh dan mengetahui prosesinya itu yang selanjutnya KPU juga telah mengambil sebuah keputusan menjadi pasangan yang sah.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x