Meski Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, Gibran Masih Tetap Melenggang di Bursa Pemilihan Cawapres 2024

- 8 November 2023, 04:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie /ANTARA/

KABARCIREBON - Majelis Kehormatan Mahkama Kontitusi (MKMK) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.

Sekali pun demikian, putusan MKMK tersebut, tidak berpengaruh pada pencalonan pasangan Prabowo Subanto Gibran Rakabuming Raka yang maju dalam bursa pemilihan capres dan cawapres 2024 mendatang.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, yang bersangkutan (Anwar Usman) resmi diberhentikan selaku Ketua MK. Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusaan batas minimal usai capres-cawapres yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Bentuk Tim Investigasi Dugaan Rekaman Cawe-cawe Bupati di Pemilu 2024. Ini Kata Bupati !

"Sebagai hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta prilaku Hakim Konstitusi," ungkap Jimly Selasa, 7 November 2023.

Dengan itu, lanjut Jimly, MKMK resmi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya selaku ketua MK.

"MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK kepada hakim terlapor," terangnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS. KH Abdul Chalim Leuwimunding Majalengka Resmi Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional 2023

Lebih lanjut Jimly mengungkapkan, keputusan pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK, pihaknya ambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap hakim terlapor, disamping pengumpulan fakta yang ada.

"Karena itu, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 mengenai MKMK, saudran Anwar Usman secara resmi diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran etika berat," paparnya.

Sementara, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju mengklaim, jika putusan MKMK tersebut tidak akan memberi pengaruh terhadap pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada bursa pemilihan capres dan cawapres 2024 mendatang.

Baca Juga: Jelang Laga Kandang Maung Bandung Rabu Besok: Inilah Daftar Sekuad Pemain Persib Bandung vs Arema FC

"Ini tidak berdampak terhadap Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia dan persyaratan cawapres," ungkap Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan dikutip kabarcirebon.com dari pikiran-rakyat.com.

Hinca mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU secara penuh dan mengetahui prosesinya itu yang selanjutnya KPU juga telah mengambil sebuah keputusan menjadi pasangan yang sah.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x