KABARCIREBON - Bagi masyarakat Karawang yang pada awal tahun 2024 ini belum sempat mengajukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), ini ada layanan SIM Keliling disediakan Sat Lantas Polres Karawang yang ditempatkan di 6 lokasi yang ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Sesar Lembang Ungkap Keberadaan Gunung Sunda Purba Masa Lalu, Letusannya Bikin Merinding
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Karawang:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Mall Cikampek
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Yogya Grand Karawang
Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Talagasari/Rengasdengklok
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Mall Cikampek
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Mega Mall
Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan
-Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Mega Mall
Waktu oprasional:
Senin - Jumat mulai pukul 09.00 S/D 15.00 WIB
Sabtu mulai 09.00 S/D 12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***