Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru 2024 untuk Daerah Karawang Ditempatkan di 6 Lokasi

- 8 Januari 2024, 05:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Karawang hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Karawang hari ini. / Instagram/@satlantas/

KABARCIREBON - Bagi masyarakat Karawang yang pada awal tahun 2024 ini belum sempat mengajukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), ini ada layanan SIM Keliling disediakan Sat Lantas Polres Karawang yang ditempatkan di 6 lokasi yang ditentukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Sesar Lembang Ungkap Keberadaan Gunung Sunda Purba Masa Lalu, Letusannya Bikin Merinding

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Karawang:

-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Mall Cikampek

-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Yogya Grand Karawang

Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka

-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Talagasari/Rengasdengklok

-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Mall Cikampek

-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Mega Mall

Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan

-Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Mega Mall

Waktu oprasional:
Senin - Jumat mulai pukul 09.00 S/D 15.00 WIB
Sabtu mulai 09.00 S/D 12.00 WIB

Persyaratan:

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Indramayu, Coba Kunjungi Apotek Mitra dan Apotek Afiat

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Dalam Debat Ketiga, Anies Baswedan Langsung Serang Prabowo Memiliki Lebih dari 340 Hektare Tanah di Indonesia

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah