KABARCIREBON - Bantuan dana sebesar Rp1,5 juta telah dicairkan sebanyak 4 kali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah resmi terdaftar melalui link di bawah ini. Karena itu, bagi pemilik NIK KTP tidak perlu lagi daftar di BPUM Eform BRI atau link BNI.
Bagi masyarakat Indonesia termasuk UMKM. Pada tahun 2024 ada beragam kabar gembira dari pemerintah bagi UMKM mendapatkan bantuan.
Tidak ada BPUM yang dibatalkan sejak tahun 2022. UMKM mendapat subsidi Rp1,5 juta sebanyak 4 kali melalui PKH Kemensos.
Baca Juga: Kuasai 40% Pangsa Pasar, Tulus Asih Group Terbesar untuk Penjualan Rumah Subsidi di wilayah Cirebon
Program bantuan PKH akan langsung masuk kedalam rekening BRI, BNI, Mandir dan BTN penerima atau melalui kantor pos.
Pencairan bantuan PKH Rp1,5 juta dilakukan setiap 3 bulan per tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Pencairan PKH tahap 1 : Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Anggota KPPS dan Linmas Tingkat RW di Kota Cirebon Dibekali Bimtek
-PKH tahap 2 : April, Mei dan Juni.
- PKH tahap 3 : Juli, Agustus dan September.