Tidak Perlu Terdaftar di Link BPUM, 4 Kali Bantuan Rp1,5 Juta Ini Cair Bagi UMKM di Tahun 2024, Begini Caranya

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Pencairan PKH tahap 1 2024 yang akan dicairkan pemerintah kepada KPM.
Pencairan PKH tahap 1 2024 yang akan dicairkan pemerintah kepada KPM. /Instagram @trepi_verlina/

-Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Baca Juga: KPU Kota Cirebon Mulai Sorlip Surat Suara untuk Pemilu

-Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Demikian informasi Bantuan Rp1,5 Juta yang disalurkan sebanyak 4 kali kepada UMKM yang terdaftar di PKH Kemensos, NIK KTP tidak perlu didaftarkan di BPUM Link BRI atau link BNI.(Sylviani Salsabila Putri).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah