Tidak Perlu Terdaftar di Link BPUM, 4 Kali Bantuan Rp1,5 Juta Ini Cair Bagi UMKM di Tahun 2024, Begini Caranya

- 9 Januari 2024, 10:00 WIB
Pencairan PKH tahap 1 2024 yang akan dicairkan pemerintah kepada KPM.
Pencairan PKH tahap 1 2024 yang akan dicairkan pemerintah kepada KPM. /Instagram @trepi_verlina/

- PKH tahap 4 : Oktober, November dan Desember.

Baca Juga: Usung Konsep Musik Berbeda, Ini Salah Satu Tempat Asyik Nikmati Live Musik Full Tiap Malam di Cirebon

UMKM dapat menjadi penerima BLT PKH jika memenuhi kriteria seperti WNI, dari atau terbuka untuk masyarakat miskin, bukan ASN; bukan anggota TNI dan Polri; dan terdata dalam DTKS Kementerian Sosial.

Daftar penerima manfaat PKH Kemensos dapat dilihat secara online di cekbansos.kemensos.go.id, caranya:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan

- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

- Input kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Balikpapan, Ada Pilihan Apotek Alfa dan Apotek Mandiri

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah