Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Baca Juga: Wacana Penghapusan PPLPD, Mantan Kabid Olahraga Kuningan Sewot dan Minta Tidak Dihilangkan
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama