Kabar Baik bagi Pemilik NIK KTP, Dengan Cara Cek Seperti Ini, Pemilik Dapat Rp500 Ribu di Luar PIP Kemdikbud

- 13 Januari 2024, 21:16 WIB
Segera lakukan aktivasi rekening PIP 2024 karena batas waktu aktivasi rekening hanya sampai tanggal 31 Januari 2024.
Segera lakukan aktivasi rekening PIP 2024 karena batas waktu aktivasi rekening hanya sampai tanggal 31 Januari 2024. /Tangkap layar Instagram @puslapdik_dikbud

Baca Juga: PJ Walikota Cirebon Apresiasi Penyelenggaraan Navy Open Turnamen Kejuaraan Selam Nomor Kolam dan Laut

Setiap siswa hanya perlu melakukan pengecekan penerima bantuan keuangan sebesar Rp500 ribu sebanyak empat kali melalui tautan cekbensos.kemensos.goid atau aplikasi Cek Bansos.

Begini Cara Cek Penerima Tunjangan Rp500 Ribu 4 Kali Bukan PIP Kemdikbud Januari 2024 dan melalui pip.kemdikbud.go.id:.

-Buka cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Handphone

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Bandung, Coba Cicipi Pecel Taman Kopo dan Pecel Bu Siti

-Pilih alamat sesuai KTP

-Masukkan nama pemilik NIK KTP

-Masukkan huruf kode di layar

Baca Juga: Ini Kuliner yang Mantul di Jakarta Selatan, Bisa Menikmati Roti Jadul dan Kopi dengan Susana yang Ngangenin

-Klik "Cari Data"

Kemudian ditampilkan informasi apakah pemegang NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan pendapatan PKH atau tidak.

Jika memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan Rp500 ribu 4 kali, pemilik NIK KTP dapat mengajukan permohonan bantuan pendapatan PKH melalui pengajuan revisi bantuan pendapatan Kementerian Sosial.(Sylviani Salsabila Putri).***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah