Setiap siswa hanya perlu melakukan pengecekan penerima bantuan keuangan sebesar Rp500 ribu sebanyak empat kali melalui tautan cekbensos.kemensos.goid atau aplikasi Cek Bansos.
Begini Cara Cek Penerima Tunjangan Rp500 Ribu 4 Kali Bukan PIP Kemdikbud Januari 2024 dan melalui pip.kemdikbud.go.id:.
-Buka cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Handphone
-Pilih alamat sesuai KTP
-Masukkan nama pemilik NIK KTP
-Masukkan huruf kode di layar
-Klik "Cari Data"
Kemudian ditampilkan informasi apakah pemegang NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan pendapatan PKH atau tidak.
Jika memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan Rp500 ribu 4 kali, pemilik NIK KTP dapat mengajukan permohonan bantuan pendapatan PKH melalui pengajuan revisi bantuan pendapatan Kementerian Sosial.(Sylviani Salsabila Putri).***