-Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
-Input nama pemilik UMKM
-Input kode huruf
-Klik "Cari Data"
-Lalu akan muncul info apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan
BPNT akan dicairkan melalui rekening KKS atau disalurkan secara serentak di Kantor Pos setiap daerah.
Bagi yang ingin mendaftar bantuan BPNT dapat dilakukan secara online dengan melalui aplikasi CEK BANSOS KEMENSOS yang terdapat di playstore.(Sylviani Salsabila Putri).***