Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan

- 23 Januari 2024, 19:12 WIB
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata.
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Ada beberapa hal penting yang harus diketahui terkait undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) diantaranya, transformasi terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah yakni; mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14.

“Selain itu, merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan serta mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujar Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Wisma Permata Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Ada Apa dengan Jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Kenapa Harus Diseleksi?

Ditambahkannya, sebagaimana kita maklumi bahwa Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah melalui Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu babnya mengatur tentang pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta dapat membentuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Hal ini bertujuan antara lain; tercapainya perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan biaya yang di transfer ke daerah. Pengelolaan belanja daerah yang dibatasi pada belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

Baca Juga: Desa Cikaso Kuningan Raih Penghargaan Nugraha Karya Desa Brilian dari Bank BRI

Selain itu, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah “Apabila sampai 4 Januari 2024 daerah belum menuntaskan perda PDRD maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas H Raden Iip.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x