Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan

- 23 Januari 2024, 19:12 WIB
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata.
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata. /Emsul/KC/

Ia menambahkan, salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah dengan adanya UU HKPD adalah menyusun dan menerbitkan perda baru terkait dengan PDRD serta bagaimana mendesain strategi implementasi pencapaian target penerimaan pendapatan daerah. Sehingga penguatan fiskal dapat tercapai sebagai modal dasar pembiayaan pembangunan di Kab Kuningan.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih sebesar sebesarnya pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa barat UP3 Cirebon yang selama ini telah menjadi mitra kerja Pemkab Kuningan dalam pemungutan pajak daerah. Pajak penerangan jalan merupakan dua besar penyumbang pajak daerah terbesar di Kab Kuningan setelah PBB-P2,” tutur H Iip.

Baca Juga: Dikunjungi Kepala Disperkimtan Kuningan, Rumah Kakek Warga Desa Cijemit akan Disulap Jadi Rumah Sehat

Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, pihaknya dengan serius melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tersebut. Bappenda Kab. Kuningan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP dan SPPT PBB tahun 2024 sebanyak 921.173 objek pajak.

Dengan percepatan pendistribusian DHKP dan SPPT PBB ini diharapkan mampu mendorong penguatan fiskal daerah. para petugas dapat lebih awal dalam melakukan tugasnya sehingga pelunasan PBB di Kab. Kuningan dapat terlaksana sesuai target waktu.

Salah satu point penting yang dimuat dalam perda 1 tahun 2024 tentang perubahan tarif PBB-P2 yang berubah untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,11 persen.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000-Rp3.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,21 persen dan untuk NJOP lebih dari Rp 3.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Sebagaimana dilaporkan bahwa kinerja capaian penerimaan PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai 100,93 persen dari target Rp43,1 miliar.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para camat, para lurah, para kepala desa dan seluruh petugas pemungut PBB. Mudah-mudahan kesuksesan di tahun 2023 realisasi pajak daerah dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan," tuturnya.

Sekretaris Bappenda Kab. Kuningan, H Diding Wahyudin, mengemukakan, Bapenda selaku koordinator dalam melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) PDRD telah melaksanakan melalui berbagai tahapan agar ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah