Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan

- 23 Januari 2024, 19:12 WIB
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata.
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata. /Emsul/KC/

Baca Juga: Pokdarwis Tanam Pohon di Kawasan ODTWA Curug Cilengkrang Kuningan

“Melalui tahapan yang cukup panjang ranperda PDRD kini telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kab. Kuningan,” ujar H Diding.

Dalam kesempatan tersebut hadir, Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda, Toto Tony Purnawanto Mulyadi, para camat, sejumlah perwakilan lurah/kepala desa serta para petugas PBB kecamatan, unsur pejabat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jabar UP3 Cirebon serta undangan lainnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah