Baca Juga: Pokdarwis Tanam Pohon di Kawasan ODTWA Curug Cilengkrang Kuningan
“Melalui tahapan yang cukup panjang ranperda PDRD kini telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kab. Kuningan,” ujar H Diding.
Dalam kesempatan tersebut hadir, Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda, Toto Tony Purnawanto Mulyadi, para camat, sejumlah perwakilan lurah/kepala desa serta para petugas PBB kecamatan, unsur pejabat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jabar UP3 Cirebon serta undangan lainnya. (Emsul/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News