Tim Kuasa Hukum Meyakini Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Vina dan Eky

- 3 Juni 2024, 17:16 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach SH.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach SH. /Kabar Cirebon/Foto Jaka/

Terkait dihapusnya dua DPO, lebih lanjut Yudia menabahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan. Karena, tidak ada dasarnya. Satu sisi kepolisian itu mengedepankan bahwa keputusan yang inkrah 2016/2017 sebagai dasar, tetapi kepolisian juga menghilangkan dua DPO, tidak patuh dan tidak tunduk kepada putusan pengadilan, asal menghilangkan dua DPO.

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

"Kami, masyarakat atau netizen juga curiga siapa DPO ini?. Apakah ada rencana lain yang akan dimajukannya hanya Pegi Setiawan sebagai tumbal dan menutupi dua yang akan ditutupi oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan, pihak kepolisian harus patuh hukum," tutur Yudia.

Langkah hukum Pra Pradilan juga pasti pihaknya melakukan untuk memberi kepastian hukum apakah benar proses penangkapan Pegi Setiawan sudah sesuai aturan hak hukum atau belum.

"Makannya kami tidak gegabah dalam menyusun atau mengajukan Pra Pradilan, karena perkara ini bukan asal mengajukan. Akan tetapi, dokumen-dokumen 2016-2017 harus kita tetap dapatkan. Proses masih panjang, banyak faktor yang harus kita kaji," tutup Yudia.*

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah