“Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas,” ucapnya.
Kang Dedi Mulyadi menilai apa yang dilakukan ayah Pegi memang salah dan sudah diatur dalam undang-undang. Meski begitu ia pun yakin kepolisian akan sangat objektif dalam menangani kasus baru tersebut.
“Ini suratnya hanya klarifikasi, toh ini mengubahnya tahun 2008 tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan. Nanti pemeriksaannya tinggal didampingi pengacara. Dan saya yakin polisi pasti objektif,” pungkas KDM.
Rencananya ayah Pegi akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 21 Juni 2024 hari ini di Polda Jabar.*