KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Tasikmayala Kota penghujung akhir bulan Agustus 2023 ini masih melayani SIM Keliling bagi warga Kota Tasikmalaya yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan .
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Tasikmalaya:
1.Senin dan Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Samsat Outlet Ciawi
2.Selasa dan Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Depan Lotte Mart Kawalu
3.Kamis dan Sabtu di Depan Kantor Desa Rajapolah
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -13.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***