Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saat Mustopa menegaskan, para kepala daerah yang habis masa jabatanya pada tahun ini tidak bisa dilanjutkan apalagi diperpanjang. Regulasi itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang saat ini telah diterapkan.
Jabatan kepala daerah tersebut nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Adapun para Pj kepala daerah itu akan menjabat sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota melalui Pilkada Serentak tahun 2024.
"Jadi ketika terjadi kekosongan jabatan itu harus diisi oleh PJ atau penjabat gubernur atau penjabat bupati maupun walikota. Ingat tidak bisa dilanjutkan ya,"katanya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada tahun ini, sambung Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat ini harus diisi penjabat yang profesional, memiliki kapabilatas dan harus netral dalam proses Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak yang digelar pada tahun 2024 ini.
Ia menjelaskan, untuk penjabat di gubernur itu ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri dan itu harus diisi oleh orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
"Harapan saya agar pengisiaan penjabat itu benar-benar orang yang netral dan profesional serta memiliki kemampuan yang mumpuni dan tidak ada kepentingan politik apapun,"tegas salah seorang pimpinan Majelis Nasional Korps Alumnii HMI (MN KAHMI) ini.***