Kuatkan Kinerja PKD, Panwascam Plumbon Gelar Rakor Pengawasan

- 20 Desember 2023, 21:11 WIB
Panwascam Plumbon, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para PKD, di Cafe dan Resto 71 Watubelah Sumber, Selasa 19 Desember 2023.
Panwascam Plumbon, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para PKD, di Cafe dan Resto 71 Watubelah Sumber, Selasa 19 Desember 2023. /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Untuk mengoptimalisasi fungsi pengawasan tahapan kampanye dan persiapan pendistribusian logistik Pemilu 2024, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumbon, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para PKD, di Cafe dan Resto 71 Watubelah Sumber, Selasa 19 Desember 2023.

Camat Plumbon, Sukana yang hadir sebagai narasumber mengatakan, Rakor tesebut dalam upaya menekan angka potensi pelanggaran keterlibatan ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, serta BumDes. Ini dilakukan, dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Ia mengaku, sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengimbau para ASN di tingkatan Kecamatan Plumbon, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan Bumdesa agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye saat ini.

Baca Juga: Panwascam Pasaleman Kabupaten Cirebon Ingatkan ASN soal Netralitas di Pemilu 2024

"Hal ini mengacu pada undang-undang No. 7 tahun 2017. Sementara UU No. 6 tahun 2014, juga mengatur tentang netralitas dari kepala desa, perangkat desa, BPD, dan Bumdesa. Ini membuktikan, hal bahwa konteks netralitas pihak-pihak tersebut teratur dalam Undang-undang yang berlapis. Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran," ungkap Sukana.

Narasumber lainnya yang juga mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat menyampaikan, selain pengawasan tahapan kampanye, akan disusul juga tahapan yang krusial yaitu pendistribusian logistik.

Untuk itu, kata dia, pola menajemen SDM serta strategi pengawasan harus dibentuk. "Ini supaya kita dapat melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. Semua harus bekerja secara profesional," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Terkenal di Kabupaten Kendal, Coba Cicipi Masakan Warteg Fajar dan Warteg Tiban

Sementara itu, Ketua panwascam Plumbon, Alif Rusmana menyampaikan, terkait upaya-upaya pencegahan keterlibatan ASN, kepala desa, serta lainnya perlu dilakukan. Sebab, kata dia, sudah tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.

Langkahnya yaitu mengimbau secara langsung maupun secara tertulis agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x