KABARCIREBON - KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan penghitungan surat suara di TPS pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Pemilu 2024 yang berlangsung tanggal 14 Februari 2024 sudah selesai paling lambat pukul 19.00 WIB atau pemilihan berlangsung selama 12 jam.
Pelaksanaan pencoblosan sudah bisa dimulai pukul 06.00 WIB untuk mengejar target waktu agar penghitungan dan penandatanganan berita acara pelaksanaan pemilihan oleh petugas KPPS tidak larut malam.
Menurut keterangan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nurhidayat, di sela – sela acara simulasi pencoblosan di Desa Leuwiseeng, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Rabu, 31 Januari 2024, target waktu percepatan pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan surat suara ini agar tidak mengundang kelelahan bagi para petugas KPPS.
Dia memprediksi waktu pencoblosan setiap orang rata – rata membutuhkan waktu sekitar 3 menitan. Itu mulai pengambilan kertas suara, berada di bilik suara hingga memasukannya kembali ke kotak suara.
Sedangkan waktu penyebutan hasil pemilihan oleh anggota KPPS mulai membuka kertas hingga melipatnya kembali dan measukannya ke kotak dibutuhkan waktu sekitar 25 detik.
Dia berharap pukul 15.00 WIB sudah bisa melakukan penghitungan suara. Pada penghitungan kertas suara untuk pemilihan presiden diperkirakan akan lebih cepat karena kertasnya lebih kecil serta jumlah gambar yang lebih sedikit.
Kondisi ini berbeda dengan legislatif dan DPD yang jumlahnya lebih banyak serta kertasnya lebih lebar. Untuk itu, butuh ketelitian dan kehati – hatian saat penghitungan, jangan sampai keliru menyebut gambar yang dicoblos.
“Jika saja para pemilih sudah hadir di TPS tepat waktu maka pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan kertas suara serta melakukan rekapitulasi perolehan suara akan sesuai dengan estimasi selama kurang lebih 12 jam, 27 kabupaten/kota sudah melaksanakan simulasi," ungkap Ahmad Nurhodayat.