“Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi, untuk mengecek kebenaran datanya,” ujar Mardeko.
Baca Juga: 60 Sekolah di Kuningan Menerima Manfaat Pengadaan Media Pendidikan Tematik Interaktif
Sesuai persyaratan, calon dari independen atau non partai ini harus mengantongi dukungan dari masyarakat sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk Kota Cirebon, memiliki jumlah DPT sebanyak 252.385, artinya jika harus 8,5 persen maka seorang calon independen harus mengantongi 21.543 dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungan.
Ketua Relawan Independen untuk Kota Cirebon, Edi Susanto menegaskan, pihaknya sudah mengantongi hingga kini sebanyak 25 ribu KTP.
"Ini bukan asal klaim, kami benar-benar sudah mengantongi 25 ribu KTP dan pernyataan dukungan," ujar Edi.(Fanny)