Lebih lanjut Nia mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas. Namun belum optimal karena baru terbentuk. "Timnya baru terbentuk kemarin jadi sekarang masih belum optimal, mungkin kejadian kemarin LSM yang bertikai menjadi salah satu bahan evalusai saat rapat tim terpadu untuk langkah ke depannya seperti apa," jelasnya.
Bekukan izin
Nia menambahakan, pihaknya kesulitan ketika akan mengakses LSM yang memang terdaftar di Kemenkumham. Akan tetapi kalau dari Kemendagri, sangat mudah. Sehingga ketika LSM itu bermasalah langsung bisa dibekukan izinnya.
"Kalau LSM terdaftar di Kemendagri, ketika ada laporan LSM bermasalah, kami bisa SKT-nya langsung dibekukan oleh Kemendagri, gampang karena satu atap. Tetapi kalau dari Kemenkumhan sangat sulit," ucapnya.
"Untuk pendaftaran ormas yang berbadan hukum, Kesbangpol tidak diikutkan dalam hal verifikasi, dan hanya menerima pelaporanya. Sedangkan untuk ormas atau LSM yang memiliki SKT Kemendagri, Kesbangpol dilibatkan dari verifikasi data awal, sehingga kalau tidak ada rekomendasi dari Kesbangpol, Kemendagri menolak dan mengembalikan berkas ormas atau LSM tersebut, " tambah Nia.