Dengan ditemani itu kerabatnya, Warpen kemudian mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Ternyata, anaknya tidak terdata sebagai PMI.
Warpen pun meminta tolong kepada pemerintah agar membantunya menemukan anaknya. Dia berharap anaknya bisa segera kembali pulang ke kampung halaman.
Sambil memeluk foto anaknya. Warpen lalu meminta bantuan pada pada Gabungan Aliansi Rakyat Daerah (Garda) Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu. Saat menelusuri dokumen milik Siti Faridah, Garda BMI menemukan bahwa Siti Faridah ternyata umurnya dituakan saat berangkat ke Singapura.
Dari dokumen kartu keluarga maupun ijazah SMP-nya, Siti Faridah diketahui lahir pada 5 Juli 1996. Namun dalam dokumen keberangkatan Siti Faridah ke luar negeri tertulis tanggal lahirnya 5 Juli 1989. dan saat berangkat umurnya baru 16 tahun. Namun, umurnya itu dibuat seolah-olah sudah 24 tahun.
Sekretaris Garda BMI Kabupaten Indramayu, At Cahyoto, menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap agen sponsor maupun perusahaan yang memberangkatkan Siti Faridah. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan advokasi dan meminta bantuan kepada pemerintah.